“Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila”
A.
Makna
Hak Asasi Manusia
Sesuatu yang mendasar itu
dalam pengertian lain disebut hak asasi. Dengan demikian, secara
sederhana hak asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dibandingkan dengan hak-hak
yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a.
Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah
ada sejak lahir.
b. Universal,
artinya hak
asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa,
gender atau perbedaan lainnya.
c. Tidak
dapat dicabut, artinya
hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d. Tidak
dapat dibagi, artinya
semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau
hak ekonomi, sosial dan budaya.
B. Makna kewajiban asasi manusia
Kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar
setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat
kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan
tegaknya hak asasi manusia.
Hak dan kewajiban asasi
merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas
atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan
dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat
dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan
sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang.
C. Substansi hak dan kewajiban
asasi manusia dalam Pancasila
Salah satu karakteristik hak
dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak dan
kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap
manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun
golongan. Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai
kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga
Negara maupun bukan warga negara Indonesia.
1.
Hak
dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila.
Hubungan antara hak dan
kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat
sebagai berikut.
a.
Ketuhanan
Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah
dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
b.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga Negara pada kedudukan yang
sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat
jaminan dan perlindungan hukum.
c.
Persatuan
Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan
semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban,
dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
d.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang
demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang
dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu
hak-hak partisipasi masyarakat.
e.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya
pada masyarakat.
2.
Hak
dan kewajiban asasi manusia dalam nilai-nilai instrumental Pancasila.
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai
dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan
nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan
kelima sila Pancasila. Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur
oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan
yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
b.
Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut
terdapat Piagam HAM Indonesia.
c.
Ketentuan
dalam undang-undang organik, yaitu:
1)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia.
2)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik.
5)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d.
Ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e.
Ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah.
1)
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban
dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi
terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
f.
Ketentuan
dalam Keputusan Presiden (Kepres).
1)
Keputusan
Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2)
Keputusan
Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang
Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
3)
Keputusan
Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan
Pengadilan Negeri Makassar.
4)
Keputusan
Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001
tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
5)
Keputusan
Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia Indonesia Tahun 2004 – 2009
3.
Hak
dan kewajiban asasi manusia dalam nilai-nilai praksis Pancasila.
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental
suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila
senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai
perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila
merupakan ideologi yang terbuka.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat
terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat
dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal
tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif
dalam kehidupan seharihari.
No
|
Sila
Pancasila
|
Sikap
yang ditunjukkan yang berkaitan dengan Penegakan Hak Asasi Manusia
|
1
|
Ketuhanan Yang
Maha Esa
|
a.
Hormat-menghormati
dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
b.
Saling
menghormati kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya
c.
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
|
2
|
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
|
a.
Mengakui
persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia
b.
Saling
mencintai sesama manusia
c.
Tenggang rasa kepada orang lain
d.
Tidak
semena-mena kepada orang lain
e.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan
f.
Berani
membela kebenaran dan keadilan
g.
Hormat-menghormati
dan bekerja sama dengan bangsa lain
|
3
|
Persatuan Indonesia
|
a.
Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan
b.
Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
c.
Cinta
tanah air dan bangsa
d.
Bangga
sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
e.
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
|
4
|
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
|
a.
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat
b.
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain
c.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
d.
Menerima
dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
e.
Mempertanggungjawabkan
setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
5
|
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
|
a.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
b.
Menghormati
hak-hak orang lain
c.
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain
d.
Menjauhi
sikap pemerasan kepada orang lain
e.
Menjauhi
sifat boros dan gaya hidup mewah
f.
Rela
bekerja keras
g.
Menghargai
hasil karya orang lain
|
D.
Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.
Penyebab
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran
HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a.
Faktor
internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri
pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.
1)
Sikap
egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikap
ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara
kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan
menghalalkan segala cara agar supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya
tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2)
Rendahnya
kesadaran HAM
Hal
ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau
tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak
mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap
hak asasi manusia.
3)
Sikap
tidak toleran
Sikap
ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati
atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan
mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
b.
Faktor
eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang
atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut.
1)
Penyalahgunaan
kekuasaan
Di
dalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan. Kekuasaan ini tidak hanya
menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain.
Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang
tidak memperdulikan hakhak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh
karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran
HAM.
2)
Ketidaktegasan
aparat penegak hokum
Aparat
penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu
saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus
pelanggaran HAM yang tidak untas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus
lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, karena mereka tidak
menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat
penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai
bentuk pelanggaran HAM dan dapat menjadi contoh yang tidak baik. Hal ini dapat
mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang oleh masyarakat pada umumnya.
3)
Penyalahgunaan
teknologi
Kemajuan
teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan
pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
4)
Kesenjangan
sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan
menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan
masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang
dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan menimbulkan terjadinya
pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.
2.
Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang
pernah terjadi di Indonesia.
a.
Kerusuhan
Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36
orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap
kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b.
Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia
tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka,
dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan
empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan
10 hari.
c.
Penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4
(empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini
memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa
divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6
tahun.
d.
Tragedi
Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa
tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999
yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
e.
Penculikan
aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di
antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini
E.
Upaya
Penegakan Hak Asasi Manusia.
1.
Upaya
Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Pemerintah Indonesia dalam
proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, di
antaranya sebagai berikut.
a.
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM)
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.
1)
Melakukan
perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2)
Menyelesaikan
masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
3)
Menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah
dan DPR untuk ditindaklanjuti
4)
Memberi
saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
b.
Pembentukan
Instrumen HAM
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa
peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia,
seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin
kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.
c.
Pembentukan
Pengadilan HAM.
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor
26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM
berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun
masyarakat. Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum,
keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutuskanperkara pe langgaran hak asasi manusia yang berat. Di samping itu,
berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
2.
Upaya
Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
a.
Upaya
Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk
mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM.
1)
Menegakkan
supremasi hukum dan demokrasi. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus
dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban
dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan
perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari
tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2)
Meningkatkan
kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran
HAM oleh pemerintah.
3)
Meningkatkan
pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya
penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4)
Meningkatkan
penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan
formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan
keagamaan dan kursus-kursus).
5)
Meningkatkan
profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
6)
Meningkatkan
kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar
mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
b.
Membangun
Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia.
Salah satu cara untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban
asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan menghindarkan diri kita
dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois dapat
menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya
sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap egois akan menghalalkan segala
cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya dapat melanggar hak orang
lain.
Upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi
manusia merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penegakan HAM yang
dilakukan oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar